Foto yang diambil pada 3 Oktober 2021 menunjukkan pemandangan matahari terbenam di Pantai Sanur di Bali, Indonesia. Pemerintah Indonesia pada hari Senin memperpanjang pembatasan pergerakan publik, yang dikenal secara lokal sebagai PPKM, yang berakhir pada hari Senin, hingga 18 Oktober, sambil mengurangi pembatasan di tempat-tempat umum termasuk pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat olahraga. (Foto Bima / Xinhua)
Orang-orang mengunjungi Pantai Sanur di Bali, Indonesia, 3 Oktober 2021. Pemerintah Indonesia pada hari Senin memperpanjang pembatasan pergerakan masyarakat, yang dikenal secara lokal sebagai PPKM, yang berakhir pada hari Senin, hingga 18 Oktober, sambil mengurangi pembatasan di tempat-tempat umum termasuk pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat olahraga. (Foto Bima / Xinhua)
Indonesia akan membuka kembali penerbangan internasional ke Bali untuk pengunjung asing dari beberapa negara mulai 14 Oktober, kata seorang pejabat pemerintah pada hari Senin, ketika penularan COVID-19 di negara itu mereda.
Indonesia akan menerima pengunjung internasional dari Korea Selatan, China, Jepang dan Selandia Baru, serta dari Abu Dhabi dan Dubai di Uni Emirat Arab, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjitan dalam konferensi pers virtual.
Pengunjung internasional diperbolehkan masuk ke negara kepulauan dengan memiliki bukti reservasi hotel minimal delapan hari karantina dan pemeriksaan kesehatan.
Pemerintah Indonesia pada hari Senin memperpanjang pembatasan pergerakan publik, yang dikenal secara lokal sebagai PPKM, yang berakhir pada hari Senin, hingga 18 Oktober, sambil mengurangi pembatasan di tempat-tempat umum termasuk pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat olahraga.
“Gamer. Pelajar alkohol. Penginjil perjalanan lepas. Pencipta yang rajin. Ninja internet yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Utusan: Hubungan Qatar-Indonesia bergerak dari kekuatan ke kekuatan
Terrafirma membawa kembali Lester Prosper dalam upaya untuk mengakhiri kekeringan playoff
FIFA Melarang AIFF: Dari Pakistan ke Nigeria – Negara Lain Dilarang untuk Intervensi Pihak Ketiga